15 Administrasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah

Berikut ini kami bagikan 15 Administrasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah TAS/TU/ Madrasah atau dahulu sering disebut dengan Tata Usaha (TU) Sekolah/ Madrasah dalam format microsoft office Word yang bisa di Download secara Gratis.

15 Administrasi Kepala TAS/ TU Sekolah dan Madrasah ini sebelumnya sudah termuat dalam Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah yang dikeluarkan Direkotrat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 yang langsung di tanda tangani Sumarna Surapranata, Ph.D kala itu setelah digulirkannnya istilah Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah merubah istilah Tata Usaha Sekolah/ Madrasah.

Namun kali ini kami uraikan secara Rinci untuk Administrasi apa saja yang harus dibuat seorang Kepala TAS/TU?? Syarat-syarat menjadi seorang Kepala TAS/TU di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB? Kompetensi yang harus dimiliki seorang Kepala TAS/TU??

15 Administrasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah


15 Administrasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di sekolah/ madrasah seorang kepala TAS/TU diharuskan sudah mempunyai garapan atau pekerjaan yang harus dilakukan untuk 1 tahun pelajaran. Karena memang Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Salah satu upaya untuk membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

Kualifikasi Pendidikan Kepala TAS/ TU SD/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/MAK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2008 tentang Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB

Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
  • Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB

Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut.
  • Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut;
  • Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kompetensi yang harus dimiliki Kepala Tenaga Administrasi

a) Kompetensi Kepribadian
  • Memiliki integritas dan akhlak mulia,
  • Memiliki etos kerja,
  • Mengendalikan diri,
  • Memiliki rasa percaya diri,
  • Memiliki fleksibilitas,
  • Memiliki ketelitian,
  • Memiliki kedisiplinan,
  • Memiliki kreativitas dan inovasi,
  • Memiliki tanggung jawab.
b) Kompetensi Sosial
  • Bekerja sama dalam tim,
  • Memberikan layanan prima,
  • Memiliki kesadaran berorganisasi,
  • Berkomunikasi efektif,
  • Membangun hubungan kerja.
c) Kompetensi Teknis
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian,
  • Melaksanakan administrasi keuangan,
  • Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana,
  • Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat,
  • Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan,
  • Melaksanakan administrasi kesiswaan,
  • Melaksanakan administrasi kurikulum,
  • Melaksanakan administrasi layanan khusus,
  • Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
d) Kompetensi Manajerial
  • Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan,
  • Menyusun program dan laporan kerja,
  • Mengorganisasikan staf,
  • Mengembangkan staf,
  • Mengambil keputusan,
  • Menciptakan iklim kerja kondusif,
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,
  • Membina staf,
  • Mengelola konflik,
  • Menyusun laporan.
Sebelum menuju ke 15 Administrasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah yang harus dibuat alangkah baiknya jika diketahui

Deskripsi Tugas yang harus dilakukan Kepala TAS/TU

Adapun tugas yang harus dilakukan seorang Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah sebagai berikut :
  1. Program Pelayanan Harian
    • Mengisi buku kegiatan harian.
    • Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah.
    • Membuat surat kuasa.
    • Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
    • Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
    • Mengoordinasi tugas caraka (7K).
    • Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.
  2. Program/Pelayanan Mingguan Membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah.
  3. Program /Pelayanan Bulanan
    • Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah.
    • Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan.
    • Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
    • Mengoordinasi pengadministrasian Kurikulum.
    • Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
    • Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan.
    • Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
    • Mengoordinasi pengadministrasian BK.
  4. Program /Pelayanan Tri Wulan Mengoordinasi pengadministrasian sarana prasarana.
  5. Program /Pelayanan Semesteran
    • Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
    • Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
    • Membina dan mengembangkan karier pegawai.
    • Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
  6. Program/Pelayanan Tahunan
    • Membuat Program Kerja.
    • Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
    • Menyusun pembagian tugas pelaksana urusan.
    • Peraturan Sekolah.
    • Mengoordinasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
    • Melakukan penilaian kinerja pegawai.
    • Membuat laporan.

Download 15 Administrasi Kepala TAS/ TU

Akhirnya setelah penjelasan Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi Keahlian dan Deskripsi tugas yang harus dilakukan seorang Kepala Tenaga Administrasi di Sekolah/ Madrasah atau Tata Usaha, kami bagikan 15 Administrasi yang harus dibuat dan merangkum semuanya. Adapun adminsitrasinya sudah kami siapkan dibawah ini :
Itulah kiranya berbagi Informasi mengenai 15 Administrasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah berikut dengan Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi Keahlian dan Deskripsi tugas yang harus dilakukan seorang Kepala Tenaga Administrasi di Sekolah/ Madrasah atau Tata Usaha. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "15 Administrasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel