Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)
Berikut ini kami bagikan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yang termuat dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 mengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Format PDF yang bisa di Unduh Gratis.
Adapun yang menjadi Point Penting dikeluarkannya Juknis BOS Tahun 2019 atau Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yakni :
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Semoga ini bisa dipahami dan dimengerti Isi dari Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB supaya nanti bisa dengan mudah membuat, melaporkan dan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan peruntukannya.
Supaya lebih jelas dan lengkapnya lagi, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Adapun yang menjadi Point Penting dikeluarkannya Juknis BOS Tahun 2019 atau Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yakni :
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Pembelian dan Pemasangan Alat Absensi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk Finger Print scan yag terkoneksi dengan Dapodik.Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Pembelian dan Pemasangan Alat Absensi bagi Guru dan Staf sekolah lainnya, termasuk finger print scan dengan biaya maksimal Rp, 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Komponen Pembiayaan BOS Reguler 2019
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019- Pengembangan Perpustakaan
- PPDB
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
- Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
- Pengelolaan Sekolah
- Pengembangan Keprofesian Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan Manajemen Sekolah
- Langganan Daya dan Jasa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Pembayaran Honor
- Pembelian/ Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
- Pengembangan Perpustakaan
- PPDB
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
- Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
- Pengelolaan Sekolah
- Pengembangan Keprofesian Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan Manajemen Sekolah
- Langganan Daya dan Jasa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Pembayaran Honor
- Pembelian/ Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
- Biaya Lainnya
Semoga ini bisa dipahami dan dimengerti Isi dari Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB supaya nanti bisa dengan mudah membuat, melaporkan dan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan peruntukannya.
Supaya lebih jelas dan lengkapnya lagi, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Belum ada Komentar untuk "Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)"
Posting Komentar