Download POS UN Tahun 2018 PDF Semua Jenjang

POS UN 2018 ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Download POS UN Tahun 2018 PDF

Meskipun Ujian Nasional masih lama di selenggarakannya, tetapi prosedur ini dibagikan lebih awal supaya sekolah paham betul apa yang harus dipersiapkan nantinya. Silahkan disimak saja penjelasan mengenai POS UN tahun 2017/2018. Silahkan dibaca dengan seksama dibawah ini :

Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional

1. Hak Peserta Ujian Nasional
  • Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
  • Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
  • Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
  • Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
  • Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
  • Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
  • Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional Tahun 2018

1. Persyaratan umum peserta UN
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.

2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
  • Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izinpenyelenggaraan program SKS.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
  • Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
  • Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
  • Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
  • Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
  • Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.

5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal.
  • Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.

C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional

1. Pendidikan Formal
  • Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
  • Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
  • Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
  • Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan: 1) pemutakhiran data; 2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan 3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.
  • Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
2. Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
  • Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui Dapodikmas, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
  • Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan aplikasi EMIS dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
  • Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Puspendik.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
  • Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
  • Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta. 
  • Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
  • Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat terkait.
  • Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan soft copy DNT.
4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
  • Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
  • Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.
A. Kisi-Kisi Ujian Nasional
  1. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  2. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.
B. Perangkat Soal Ujian Nasional
  1. Bahan UN berupa master dan naskah soal, compact disk (CD) listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
  2. Naskah soal UNKP dan CD UN yang telah digunakan disimpan di satuan pendidikan dan selanjutnya dimusnahkan 1 (satu) bulan setelah pengumuman hasil UN.
  3. Pemusnahan naskah soal UNKP dan CD UN dilakukan: a). oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan., b). dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD.
  4. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal UNKP selama masa penyimpanan.
  5. Dalam hal bahan UN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia UN Tingkat Pusat dapat melakukan perbaikan setelah berkoordinasi dengan BSNP.
  6. Lembar jawaban UNKP yang telah diisi oleh peserta ujian merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
  • Panitia UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dan CD LC dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penyiapan bahan UN yang diterbitkan oleh Balitbang, Kemdikbud.
  • Naskah soal UN ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh BSNP.
  • Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN sebagai berikut: a). Jumlah butir soal adalah 40 sampai dengan 50; b). Alokasi waktu untuk setiap mata ujian adalah 120 menit; c). Rincian jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk masing-masing jenjang dan mata ujian adalah sebagaimana terlampir
  • Pengiriman master copy naskah soal UNKP: a). Panitia UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN  ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang disertai berita acara serah terima; b). Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Panitia UN Tingkat Pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengecek jumlah halaman setiap master copy naskah soal sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;
  2. Mengecek kelengkapan nomor soal pada setiap master copy;
  3. Mengecek kesesuaian cover dan isi master copy;
  4. Mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;
  5. Mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kanwil Kementerian Agama;
  6. Mencetak contoh naskah soal untuk difiat oleh petugas sebelum dicetak massal;
  7. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan contoh naskah soal yang sudah difiat di brankas.
  • Panitia UN Tingkat Pusat menugaskan Balitbang Kemdikbud melakukan pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK/MAK yang sedang praktik kerja industri di luar negeri atau melaksanakan tugas negara.
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian

Penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP yang ditetapkan oleh Balitbang, Kemdikbud.

PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

A. Penyiapan Sistem UNBK

  1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UNBK.
  2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK.
  3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
  4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.

B. Penetapan Tim Teknis UNBK

  1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat, terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi, dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi, dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat melalui Provinsi.
  4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota.

C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK

1. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK (menumpang).
2. Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  • telah terakreditasi; 
  • tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan; dan 
  • memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;
3. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.
4. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.

    D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK

    1. Sumber daya meliputi, 
    • sarana dan prasarana UNBK (server, komputer client, dan jaringan), 
    • sumber daya manusia untuk pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).
    2. Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang pendidikan.
    Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan dapat dilakukan antar sekolah dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan swasta, antar satuan pendidikan formal dan nonformal.
    Berbagi sumber daya lintas jenjang pendidikan dapat dilakukan antar SMP/MTs/Program Paket B/Wustha dan antar SMA/MA/SMK/ Program Paket C/Ulya.

    3. Berbagi sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.

    4. Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
    Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), atau kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan)

      1. Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk tim help desk dengan kriteria sebagai berikut : 
      • Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan ;
      • Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik ; 
      • Memahami POS penyelenggaraan UN.
      2. Tugas tim help desk adalah: 
      • memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia ujian; 
      • menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan ujian sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat; dan 
      • berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sesuai dengan kewenangannya.

      F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

      1. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
      • memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); 
      • pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK; 
      • bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan
      • bersedia menandatangani pakta integritas.
      2. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan kriteria dan persyaratan:
      • memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah; 
      • pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi UNBK; dan 
      • bersedia menandatangani pakta integritas.
      3. Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan: 
      • memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan; 
      • dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik; 
      • bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan; 
      • tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
      • bersedia menandatangani pakta integritas.

      G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK

      1. Penetapan Proktor dan Teknisi
      • Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
      • Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan verifikasi usulan calon proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
      • Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
      • Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
      2. Penetapan Pengawas
      • Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
      • Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
      • Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang (pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).

      H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK

      1. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK Kabupaten/Kota.
      2. Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pelatihan kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.

      I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK

      1. Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 sampai dengan H-15.
      2. Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
      3. Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
      4. Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.

      J. Prosedur Pelaksanaan UNBK

      1. Ruang UNBK
      2. Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
      • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor, dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
      • Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah pelaksana UNBK.
      • Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
      • Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
      • Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
      • Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian.
      • Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
      • Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
      • Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan UNBK.
      • Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta mengunggah ke web UNBK.
      3. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
      4. Tata Tertib Peserta UNBK

      K. Jadwal Pelaksanaan UNBK

      Lebih jelasnya lagi, silahkan Lihat preview atau Download saja melalui link dibawah ini :



      Download File :
      Lampiran Lainnya :

        Belum ada Komentar untuk "Download POS UN Tahun 2018 PDF Semua Jenjang"

        Posting Komentar

        Iklan Atas Artikel

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel