Program Kerja Komite Sekolah Terbaru Full Version Lengkap dengan Pembahasannya

Selamat Malam Sahabat berkassekolah dimanapun berada!! semoga selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera. Baik untuk sekarang ini kami akan mencoba membahas sedikit dan membagikan file lengkapnya.

Komite Sekolah untuk itu sendiri mempunyai peran dan kedudukan yang sangatlah penting di sekolah baik jenjang SD SMP SMA SMK sederajat baik Negeri ataupun Swasta, Terlebih didukung PP Nomor 17 Tahun 2010 karena Permendiknas No 044/U/2002 sudah tidak relevan.


Syarat Terbentuknya Komite Sekolah

Untuk memenuhi syarat terbentuknya Komite Sekolah yang kapabel, kredibel dan berpihak kepada kepentingan siswa /peserta didik, maka mekanisme pembentukan Komite Sekolah harus merujuk kepada dasar hukum yg jelas dan paling update, agar tidak terbentuk Komite Sekolah yang berbasis Bisnist terselubung atau kepentingan kelompok masyarakat yang mengaku Tokoh masyarakat dengan Kepala satuan Pendidikan.

Keanggotaan Komite Sekolah Menurut PP No 17 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 adalah pengganti sekaligus penyempurna dari Keputusan Mendiknas RI nomor 044/U/2002 .Dalam permendiknas no 044/U/ 2002 dalam lampirannya di poin V ( Organisasi ) ;

A. Keanggotaan Komite terdiri:
  1. Unsur mayarakat dapat berasal dari masyarakat; Orang tua murid, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usah/indistri,organisasi profesi tenaga kependidikan, wakil alumni dan wakil peserta didik.
  2. Unsur dewan guru /BPD 3 orang. Dalam poin b.anggota komite sekurang kurangnya 9 orang.
Dalam permendiknas no 044/U/2002 diisaratkan bahwa selanjutnya Komite Sekolah harus membuat AD/ART Komite Sekolah . Hanya didalam Prakteknya AD/ART yang disusun tidak membuahkan keseragam sikap dalam penyusunannnya, walaupun sudah dipandu dpengan Permendiknas ini. hal tersebut tejadi karena dalam permendiknas No 044/U/2002 tak diatur masa kerja dan kurang penegasan peran fungsi orang tua (karena terlau dibungkus dengan istilah kata "Tokoh").

Dengan analisa dari Komite Sekolah yang terbenbtuk dengan dasar pemendiknas 044/U/2002 yang sedikit menggantung dan peran orang tua siswa sedikit tersisih dengan peran "Tokoh". maka keluarlah PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan . dalam PP no 17 th 2010 ini ditegaskan peran fungsi orang tua adalah hal penting .


Keanggotaan Komite Sekolah Menurut Pemendiknas 044/U/2002

  1. Anggota Komite Sekolah/Madrasyah berjumlah paling banyak 15 orang terdiri dari unsur : Orang tua /wali peserta didik 50 % , Tokoh masyarakat paling banyak 30 % dan Pakar Pendidikan paling banyak 30 %. 
  2. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah/Madrasayah adalah 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan . serta dalam pasal selanjutnya di pasal 198 ada poin a sampai tentang larangan untuk Komite Sekolah ; diantaranya dilarang menjual buku,pakaian seragam dan memungut biaya bimbingan belajar dari orang tua siswa ataupun siswa itu sendiri.
Maka dengan hadirnya PP no 17 tahun 2010 Tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ini, Komie Sekolah yang sudah terbentuk dalam melaksanakan Mekanisme pemilihan pengurus, pembuatan AD/ART harus disesuaikan peraturan ini, atau kalau memang sudah tidak sesuai bila perlu di segarkan kepengurusannya.

Peran Komite Sekolah itu ?

Adapun untuk Peran Komite Sekolah itu seharusnya :
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dalam kebujakan pendidikan di satuan pendidikan. 
  2. Pendukung (suporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 
  3. Pengontrol (controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabelitas penyelenggaraan dan keluaran di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) denga masyarakat di satuan pendidikan.
Untuk mendapatkan Keanggotaan Komite Sekolah yang seharusnya itu dilakukan dengan langkah-langkah :
  1. Melakukan sosialisasi tentang wajibnya penerapan PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan 
  2. Membentuk Panitia Musyawarah /pemilihan secara terbuka dengan orang tua siswa ( minimal 5 orang yang mewakili unsur)
  3. Pelaksanaan musyawarah /pemilihan dalam acara khusus tidak digabungkan dengan acara lain agar menhasilkan musyawarah yang optimal
  4. Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali siswa peserta didik di satuan pendidikan (poin (5) pasal 197 dalam PP 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan) selanjutnya dalam poin (6) pasal 197 ini ketua komite dan sekretaris dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemilihan
  5. Panitia selanjutnya melaporkan hasil musyawarah kepada Kepala sekolah/madrasah untuk penetapanpengurus berikut masa kerja 3 tahun.
Merujuk pada PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan sebagai penyempurnaan dari kep. mendiknas RI no 044/U/2002. komponen kepengurusan Komite Sekolah harus meperioritaskan orang tua siswa/wali peserta didik yang masih berstatus sebagi siswa aktif, yang nantinya diharapkan akan lebih tahu apa kepentingan siswa yang harus dimusyawarahkan dengan pihak sekolah atau madrasah. Referensi lain Program Kerja Komite Sekolah


Download Program Kerja Komite Sekolah Terbaru Full Version Lengkap dengan Pembahasannya


Silahkan khusus untuk anda yang membutuhkan format lengkapnya bisa anda dapatkan melalui link dibawah ini :
*)Jangan Lupa di Share ya Pak/Bu.... Terima Kasih Banyak....

Belum ada Komentar untuk "Program Kerja Komite Sekolah Terbaru Full Version Lengkap dengan Pembahasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel